Kamu pernah bingung tentang apa saja syarat untuk membuat SKCK? Atau mungkin kamu merasa frustrasi karena tidak tahu harus mulai dari mana? Tenang, kamu tidak sendirian. Banyak orang menghadapi kesulitan yang sama karena kurangnya informasi yang jelas. Artikel ini hadir untuk memberikan solusi lengkap agar proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dan terarah.
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian. Dokumen ini memuat catatan terkait tindakan atau riwayat hukum seseorang. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang bila diperlukan.
Syarat Dokumen untuk Membuat SKCK
Membuat SKCK Baru
Untuk mengurus SKCK baru, berikut dokumen yang harus disiapkan:
Surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Fotokopi KTP/SIM sesuai alamat pada surat pengantar.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup di kantor polisi.
Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, siapkan:
SKCK lama (asli/legalisir) yang masa berlakunya maksimal telah habis selama 1 tahun.
Fotokopi KTP/SIM.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
Langkah-Langkah Membuat SKCK
Cara Offline
Siapkan dokumen persyaratan sesuai yang dijelaskan sebelumnya.
Datang ke Polsek atau Polres sesuai alamat KTP pemohon.
Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
Lakukan pengambilan sidik jari.
Serahkan dokumen dan tunggu proses penerbitan SKCK selesai.
Cara Online
Polri telah menyediakan layanan SKCK online melalui situs resmi: https://skck.polri.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs web resmi SKCK online.
Unggah dokumen yang dipersyaratkan (format digital).
Isi formulir online dengan lengkap dan benar.
Cetak tanda bukti registrasi.
Datang ke kantor polisi untuk verifikasi dokumen dan pengambilan SKCK.
Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Biaya ini disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)
1. Apakah SKCK bisa digunakan untuk melamar kerja di luar negeri?
Ya, SKCK sering digunakan untuk keperluan visa atau administrasi di luar negeri. Namun, pengurusan harus dilakukan di Polres, bukan Polsek.
2. Berapa lama masa berlaku SKCK?
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah itu, Anda dapat memperpanjang masa berlakunya jika diperlukan.
3. Apa yang harus dilakukan jika SKCK hilang?
Jika SKCK hilang, Anda dapat mengurus pembuatan baru dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti sebelumnya.
SKCK adalah dokumen penting yang memiliki banyak kegunaan, mulai dari keperluan administrasi hingga melamar pekerjaan. Dengan panduan ini, kamu bisa lebih mudah memahami syarat, langkah-langkah, dan biaya untuk mengurus SKCK. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan online jika ingin proses yang lebih praktis.
Posting Komentar untuk "Solusi Buat Yang Sudah Mentok Bingung Mau Buat SKCK Tidak Tau Caranya Bagaimana"